Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak, M Kece Akan Dihadirkan Sebagai Saksi Pekan Depan
- admin
- 0
- on May 12, 2022
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penganiyaan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece. Untuk itu, maka perkara ini akan dilanjutkan dalam persidangan tahap selanjutnya yakni pemeriksaan saksi. Hakim Ketua, Djumyanto memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M Kece dalam persidangan selanjutnya.
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamaakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022). Kece, kata Djumyanto, akan diperiksa dalam sidang lanjutan pada Kamis (19/5/2022) mendatang. Sebelum itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan memeriksa keempat terdakwa lain dalam kasus tersebut pada Selasa (17/5/2022).
"Pemeriksa M. Kosman dihadirkan pada 17 Mei 2020 untuk 4 terdakwa, untuk terdakwa Napoleon, dihadirkan tanggal 19 Mei 2022," ucapnya. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece. "Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Djumyanto dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan. "Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djumyanto. Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
“Irjen PolNapoleonBonaparte sendirian, tidak bersama sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu. Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukanNapoleonterhadap M Kece tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.