Tetap Buru Surya Darmadi, KPK Belum Kepikiran Gelar Sidang In Absentia
- admin
- 0
- on Aug 02, 2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memburu bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, yang menjadi buronan. Lembaga antirasuah itu yakin bisa membawa Apeng ke persidangan. "Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi in absentia karena kami ingin bahwa kemudian ketika terdakwa itu berada di bawah proses persidangan, di situlah perkara bisa kita kembangkan lebih lanjut sepanjang ditemukan fakta hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).
Ali mengatakan, Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK terus berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui Surya Darmadi juga menjadi tersangka di Kejagung. Sekalipun ini berbeda dengan perkara KPK, "untuk KPK kan suap dan saat ini DPO, tetapi pelakunya kan sama. Tentu nanti kami akan kerja sama terkait dengan pencarian DPO ini," kata Ali.
"Kalau informasi dari pihak Kejaksaan Agung disampaikan yang bersangkutan ada di luar negeri, tentu ini akan kami bicarakan lebih lanjut, diskusikan dengan otoritas terkait," tambahnya. Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan kawan.
Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Sejak 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Ia disebut sebut berada di Singapura. Seiring waktu berjalan, Surya tersandung kasus hukum lagi.
Pada Senin (1/8/2022), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan lembaganya menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Surya disebut melakukan tindak pidana bersama sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999 2008 Raja Thamsir Rachman. Surya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).